Video chatting
biasanya dilakukan dengan sebuah aplikasi tambahan, di antaranya adalah
Skype ataupun Yahoo Messenger. Namun, Microsoft mengusulkan sebuah
plugin baru yang bisa digunakan untuk sarana video chatting di browser.
Usulan tersebut pun mereka buktikan dengan kontribusi kepada kelompok kerja W3C WebRTC yang merupakan sebuah grup yang bekerja untuk universal API untuk voice/video chat di browser. Kontribusi Microsoft tersebut disebut sebagai “Cusomizable, Ubiquitous, Real Time Communication over the Web” atau CU-RTC-Web. Dengan keikutsertaan Microsoft dalam program tersebut, perusahaan tersebut mengatakan bahwa hal ini menjadi langkah positif bagi Skype. Alih-alih menggunakan sebuah aplikasi tambahan, Skype di masa mendatang bakal tampil langsung di dalam browser dengan memakai sebuah plugin. Selain itu, dengan teknologi tersebut, akan memungkinkan pengguna Skype untuk berinteraksi dengan user Google Talk dan lain-lain.
Mengenai penyematan teknologi tersebut memang masih belum jelas kapan akan selesai dan bisa digunakan oleh publik. Namun dengan adanya layanan voice chatting di browser, tentunya akan lebih menarik jika dibandingkan dengan teknologi yang saat ini ada.
Anda sedang membaca artikel tentang Microsoft Bakal Hadirkan Plugin Baru yang Memungkinkan untuk Video Chatting di Browser dan anda bisa menemukan artikel Microsoft Bakal Hadirkan Plugin Baru yang Memungkinkan untuk Video Chatting di Browser ini dengan url http://kaycool37.blogspot.com/2012/08/microsoft-bakal-hadirkan-plugin-baru.html.. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Microsoft Bakal Hadirkan Plugin Baru yang Memungkinkan untuk Video Chatting di Browser ini jika memang bermanfaat bagi anda atau teman-teman anda, namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya.
0 Komentar:
SIlahkan Berkomentar dan Mematuhi Aturan-aturan Disini
* Silahkan Anda Komentar Sesuai Artikel Di Atas
* Gunakan Bahasa Yg Sopan, Baik, dan Tertib
* Jangan Menebar SPAM, FLOOD, FLAMING
* Hindari Dari Duplikat Komentar
* Dilarang memakai Kata-kata Kotor, Kasar